Pendiri Gereja Oasis of Grace di Sydney Barat Australia, pendeta Berdadina Prince divonis 12 tahun penjara oleh pengadilan negara bagian Wilayah Utara Australia di Darwin, dalam kasus penyelundupan narkoba.
Pendeta perempuan berusia 42 tahun ini dinyatakan bersalah karena membawa 9 kilogram methamphetamine dan heroin dalam kopernya saat tiba di Bandara Internasional Darwin, Mei 2013. Kepolisian Federal Australia sendiri menaksir nilai narkoba tersebut di pasaran mencapai 2 juta dolar (sekitar Rp 20 miliar).
Dalam pembelaannya, Prince telah bersikukuh tidak tahu-menahu dengan narkoba tersebut. Sementara itu sejumlah saksi meringankan Prince dengan menyebut dirinya telah berkontribusi banyak bagi masyarakat dalam program kemanusiaan yang dijalankannya Sydney, Kamboja, dan Afrika.
Meskipun menilai bahwa Prince hanyalah kurir dan bukan seseorang yang memiliki peran penting dalam jaringan penyelundupan narkoba internasional, hakim Peter Barr tetap menjatuhkan vonis 12 tahun dan memutuskan terdakwa tidak berhak mendapatkan pembebasan bersyarat selama enam tahun pertama. "Anda adalah perempuan yang cerdas dan pandai berbicara. Namun Anda juga manipulatif," kata Hakim Barr.
Sumber : Tribunnews